Tuesday, January 28, 2020

Mengulik Sedikit Mengenai Ganja

Membongkar Mitos, Mereka Ingin Ganja Dilegalkan di Indonesia
[Suara.com/Emi Rohimah]

Cannabis sativa syn atau lebih dikenal dekat dengan sebutan Ganja atau Mariyuana merupakan salah satu tanaman yang masuk dalam kategori psikotropika yang dikarenakan zat tetrahidrokanabinol dan kanabidiol dalam daunnya. Mariyuana berasal dari bahasa Portugis, yaitu Mariguango yang berarti barang yang memabukkan. Kandungan dalam Ganja bila disampai masuk kedalam tubuh seseorang, orang tersebut akan mengalami euforia atau emosi yang berlebihan tanpa sebab. Karena efek ini, Ganja menjadi barang terlarang di berbagai negara karena dianggap sebagai tanaman pemicu zat berbahaya sehingga termasuk salah satu dalam daftar narkotika.

Penggunaan ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya dapat bereaksi. Biasanya pengguna ganja untuk pertama kali yang dirasakan adalah efek pusing yang berat, berputar-putar, keringat dingin dan adanya dengungan suara yang berulang-ulang. Untuk pemakai yang sudah beberapa kali menggunakan biasanya akan ada efek kemungkinan halusinasi, parno dan tertawa yang terkadang tidak bisa dikontrol. Dan untuk pemakai yang sudah sering untuk bisa memicu zat berbahaya ini dapat berefek pada seseorang, dia harus menyesuaikan dosis agar bisa mendapat efek tersebut.

Secara kesejarahan, Ganja pertama kali ditemukan di China pada tahun 2737 SM. Masyarakat China pada zaman batu menggunakan ganja untuk terapi penyembuhan pada penyakit rematik, sakit perut, beri-beri, hingga malaria. Juga digunakan untuk minyak lampu dan bahkan untuk upacara keagamaan. Minyak yang terbuat dari ganja ini disebut Hashis. 


Meski secara hukum Ganja merupakan barang terlarang, Ganja sering kali muncul dalam budaya "pop culture" sebagai perlawanan terhadap kapitalisme. Hal ini bisa terlihat pada tahun 1950 - 1970 dimana ganja dijadikan simbol budaya kaum Hippies di Amerika hingga pada awal dekade 90an saat musisi Reggae terkenal yaitu Bob Marley begitu identik dengan tanaman ini.

Berikut adalah daftar negara yang melegalkan penggunaan Ganja.
BNN Sita 250 Kg Ganja dari Aceh, Disamarkan dengan Bau KopiFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Saat ini di Indonesia terdapat sebuah komunitas yang bernama LGN atau Lingkar Ganja Nusantara yang merupakan gerakan untuk mendorong legalisasi Ganja di Tanah Air. Mereka ingin membongkar mitos dampak negatif Ganja, yang bahkan oleh pemerintah dituangkan dalam Undang-Undang Narkotika tahun 2009. Bersama Yayasan Sativa Nusantara (YSN), mereka melakuka riset-riset ilmiah, mulai liberatur hingga kajian lapangan tentang Ganja.

Selain itu, menurut LGN Ganja memiliki beberapa manfaat baik yang bisa digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

[Suara.com/Emi Rohimah]


[Suara.com/Emi Rohimah]


No comments:

Post a Comment